Modal BUMDes Benarkah Kena Pajak ?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat . Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyalur sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat. Seperti badan usaha lainnya, BUMDes tidak terlepas dari permasalahan perpajakan. Terdapat beberapa pertanyaan yang sering disampaikan oleh pengurus BUMDes ke KPP atau KP2KP.

Apakah penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes terutang pajak?
Modal penyertaan dari Pemerintah Desa ke BUMDes tidak terutang pajak karena bukan merupakan objek pajak. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal yang berasal dari objek pajak

Lainnya