Manfaat Perizinan: Jaminan Kepastian Legalitas

Setiap pelaku wajib memiliki dokumen legalitas,antara lain: Akta Pendirian dan SK Menkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB). Manfaatnya :

  1. Penguat pondasi kepercayaan : Konsumen, Mitra Usaha atau Perbankan
    sebagai legalitas upaya pengembangan usaha, perluasan jangkauan pasar sampai peningkatan kualitas produk atau SDM
  2. Dipastikan tiada rasa was-was bila sudah memiliki NIB, SIUJK, TDUP, SIUPP, TDI atau lainnya. Mengingat : Ada jaminan kepastian dan Perlindungan Hukum, sebagai upaya preventif bila terjadi sengketa atau kasus.
  3. Pengakuan kredibilitas, kualitas kinerja dan profesionalitas
  4. Kemudahan akses ke sumber daya dan pembiayaan, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pelengkap sarana pengembangan usaha ke level internasional.

Lainnya