Setiap pelaku wajib memiliki dokumen legalitas,antara lain: Akta Pendirian dan SK Menkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB). Manfaatnya :
- Penguat pondasi kepercayaan : Konsumen, Mitra Usaha atau Perbankan
sebagai legalitas upaya pengembangan usaha, perluasan jangkauan pasar sampai peningkatan kualitas produk atau SDM - Dipastikan tiada rasa was-was bila sudah memiliki NIB, SIUJK, TDUP, SIUPP, TDI atau lainnya. Mengingat : Ada jaminan kepastian dan Perlindungan Hukum, sebagai upaya preventif bila terjadi sengketa atau kasus.
- Pengakuan kredibilitas, kualitas kinerja dan profesionalitas
- Kemudahan akses ke sumber daya dan pembiayaan, perlindungan hak kekayaan intelektual dan pelengkap sarana pengembangan usaha ke level internasional.