
Ayo dikawal bersama. Selaras Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku sejak 1 Januari mendatang. UMK Sidoarjo, ditetapkan sebesar Rp 4.870.511. Angka tersebut merupakan yang tertinggi ketiga di Jawa Timur setelah Surabaya dan Gresik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo ungkapkan, usulan awal kenaikan UMK dari pemerintah daerah sebesar 6,5 persen. Usulan ini lebih rendah dari harapan serikat pekerja yang ajukan usulan kenaikan 7,89 persen. Sementara itu, para pengusaha meminta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yakni sebesar Rp 106.000. Setelah melalui pembahasan plus minus, disepakati kenaikan UMK sebesar 5 persen atau naik Rp 231 Ribu. Totalnya 4.870.511. Ayo Kita Kawal. (Tac)