Penggelapan Dalam Jabatan = Korupsi

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang bersih-bersih jajaran dari Tingkat pusat sampai daerah, termasuk desa / kelurahan. Hj Elly Wahyuningtiyas SH MPsi salah satu warga desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo semakin terasa bersemangat. Dirinya melapor ke Unit Tipidkor satreskrim Polresta Sidoarjo ES mantan kades Sidokepung kecamatan Buduran yang diduga ‘menggelapkan’  berkas PTSL miliknya dan 94 warga desa Sidokepung. Buntutnya, berkas PTSL tidak dikirim panitia PTSL ke Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sidoarjo.

Berkas PTSL tersebut baru dikembalikan plus biaya PTSL ke sekretariat desa sebelum undur diri untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Tindakan ini  dalam Pasal 8 Undang Undang no 20 tahun 2001, Pasal 9 Undang Undang no 20 tahun 2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c Undang Undang no 20 tahun 2001 termasuk tindak pidana korupsi : penggelapan dalam jabatan.

Pasal 8 Undang Undang no 20 tahun 2001 menerangkan : Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu; Dengan sengaja; Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu; Uang atau surat berharga; Yang disimpan karena jabatannya.

Siapa pun yang melanggar Pasal 8 Undang Undang no 20 tahun 2001 berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (tac)

Lainnya