Refleksi : Antara Harvey Moeis dan Gus Ahmad Muhdlor

Jika boleh dibandingkan ! Inilah catatan keringanan untuk Harvey Moeis ( Pengusaha Timah) dan Ahmad Muhdlor Ali ( Mantan Bupati Sidoarjo )

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim. Suami artis SD ini telah merugikan negara alias korupsi Rp 300 triliun saat diberi amanah mengelola tata niaga komoditas timah. Hakim Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12) memberi keringanan hukuman dengan pertimbangan sikapnya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Bayangkan putusan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan hukuman 4,5 tahun atas kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Jumlah kerugian negara jauh berbeda dengan Harvey Moeis. Putusan hakim pun di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU); 6 tahun 4 bulan. Simak pijakan pertimbangan hakim yang meringankan Gus Muhdlor, diantaranya: banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. Meningkatkan pendapatan daerah. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40 persen, setara dengan 373 miliar rupiah. Belum lagi pembangunan berbagai infrastruktur, tidak pernah dihukum dan berkelakukan baik. Bedakan ! (tac)

Lainnya