Semua Partai Politik’ Boleh Usung Paslon Capres & Cawapres

Persyaratan Ambang Batas 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1) tersebut terasa membuka kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu dapat merekomendasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan rekomendasi tidak lagi tergantung ketentuan ambang batas minimal 25 persen suara sah nasional di pemilu. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (tac)

Lainnya